![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Operasional galian C jenis pasir di aliran Sungai Dalu Dalu, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, memicu keresahan warga sekitar. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, aktivitas pengerukan material tersebut dinilai berpotensi kuat memicu bencana alam skala besar.
Tokoh masyarakat setempat, Erwin Sianipar, menyoroti penggunaan tanggul sungai sebagai akses keluar-masuk truk bertonase berat dari dan menuju lokasi galian. Ia mengkhawatirkan kapasitas tanggul tak mampu menahan beban kendaraan berat secara terus-menerus.
”Kerusakan tanggul sungai tentu akan menimbulkan efek domino. Kerusakan tanggul akan mengakibatkan tanggul sungai jebol dan luapan airnya bakal menyapu ratusan rumah, sekolah, dan kantor yang berada di Desa Suka Raja. Belum lagi lahan pertanian yang akan porak-poranda,” ujar Erwin, Rabu (24/9/2026).
Guna mengantisipasi potensi bahaya tersebut, Erwin mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara bersama Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatra Utara untuk segera mengambil langkah tegas, salah satunya dengan memasang portal di titik masuk menuju tanggul. Ia mengingatkan agar pemerintah tak bersikap abai terhadap potensi bencana yang mengintai warga.
Pelanggaran Lalu Lintas dan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kritik tajam juga datang dari Ketua Umum Gema Satu Membara, Jekson Siahaan. Ia menyoroti pola operasional armada truk pengangkut pasir yang dinilai ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas di sekitar lokasi.
”Begitu keluar dari lokasi galian lewat tanggul sungai Bah Bolon, truk pengangkut pasir yang hendak menuju arah Kisaran langsung masuk ke jalur jembatan bawah yang justru dipergunakan kendaraan dari arah Kisaran. Seharusnya truk tersebut memutar terlebih dahulu baru masuk ke jalur jembatan baru yang memang jalur kendaraan dari arah Medan menuju arah Kisaran,” terangnya.
Pola mengemudi melawan arus ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan rawan memicu kecelakaan lalu lintas. Jekson pun meminta Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Batu Bara Iptu Devi Siringo-ringo untuk segera menertibkan para pengemudi truk yang membandel.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran hukum juga mencakup operasional alat berat di areal galian. Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Komisariat Batu Bara, Irwansyah Putra Tampubolon, menduga kuat operasional pengerukan pasir tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
”Klaim kami ini didasari tidak adanya tangki timbun untuk menampung BBM non-subsidi di lokasi galian,” tegas Irwansyah.
Atas temuan tersebut, ia mendesak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Menurutnya, pembiaran atas praktik ini hanya akan memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya kongkalikong antara pengelola galian dan aparat penegak hukum.
(Team)
