![]()
Detik24jam.com|Pessel – Atas arahan dari Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Kenanga, Kenagarian Api-Api Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa malam (11/8).
Pengungkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., sekira pukul 20.30 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman tersebut.
“Dalam penindakan di lapangan, petugas mengamankan seorang pemuda setempat berinisial IST (21) yang berstatus mahasiswa.”kata Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H.
“Penggeledahan yang disaksikan warga serta saksi setempat membuahkan hasil ditemukannya barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok Savero, yang diakui sepenuhnya sebagai milik pelaku.”jelasnya
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar, S.H., menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut guna membongkar jaringan penyedianya.
Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman barang haram. Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)
