![]()
PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 memasuki agenda pembacaan tuntutan, Kamis (4/6/2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. dan Kusnandar, S.T.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa secara tanggung renteng membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.002.362.855.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Khusus terhadap terdakwa Kusnandar, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan uang yang telah dititipkan dan disita dari sejumlah kepala desa dengan total Rp175.199.000 yang tersimpan pada rekening Bank Syariah Indonesia atas nama RPL 070 Kejari Lubuk Linggau dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H.. Sementara itu, panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Fakhrizal, S.Kom., S.H.
Terdakwa Supriyono didampingi penasihat hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H. Sedangkan terdakwa Kusnandar didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H., M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H., dan Ricky Wahyudi, S.H.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya. ( Mang Rif)
