![]()
Mandailing Natal , Sumatera Utara, Detik24jam.com — Dugaan praktik mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024-2025 di SMk Negeri 1 batang natal mulai memantik perhatian publik dan aparat pengawas keuangan. Sekolah yang berada di jalan Mandailing Natal desa muara soma kecamatan batang natal kabupaten Mandailing natal itu diduga mengalokasikan sejumlah anggaran secara tidak wajar pada beberapa item kegiatan sekolah.
Data yang dihimpun wartawan menunjukkan, SMk Negeri 1 batang natal menerima total dana BOS tahun 2024 sebesar Rp701.960.000, Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp350.980.000 pada 18 Januari 2024 dan Rp350.980.000 pada 12 agustus 2024. Sedangkan dana Bos pada tahun 2025 yang di terima sebesar Rp. 656.880.000, di cairkan dalam dua tahap , yakni Rp. Rp 328.440.000 pada 22 Januari 2025 dan Rp 328.440.000 pada 8 Agustus 2025.
Namun, di balik besarnya anggaran pendidikan yang digelontorkan pemerintah pusat itu, muncul dugaan adanya permainan anggaran pada beberapa pos kegiatan yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi nyata di lapangan.
Sorotan tajam publik tertuju pada item pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp 183.334.205 dan pengadaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp144.647.000, serta penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 43.248.000, ketiga komponen tersebut diduga menjadi celah praktik mark-up administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Pradana Adisyaputra Harahap justru Baik pak, saya hargai niat bapak , tuk itu sesuai fakta d lapangan saya disekolah hari ini besok juga, gak masalah kita luruskan secara langsung demi keberimbangan info ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, publik mempertanyakan alasan munculnya anggaran ratusan juta rupiah apabila pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas penggantian lampu dan perbaikan saluran pipa kamar mandi dan falapon sekolah.
Tak hanya itu, pengadaan alat multimedia pembelajaran senilai Rp30 juta juga mulai dipersoalkan. Sejumlah pihak menilai pengadaan tersebut perlu diaudit secara terbuka untuk memastikan spesifikasi barang, jumlah unit, harga pembelian, hingga keberadaan fisik alat benar-benar sesuai dengan laporan pertanggungjawaban sekolah.
Sumber internal berinisial R. Tobing meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sibolga turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa malah diduga dijadikan bancakan,” tegasnya.
Dugaan mark-up dana BOS bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Jika terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan jabatan, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026. Dalam KUHP baru tersebut, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi keuangan negara, hingga tindakan curang yang merugikan kepentingan publik menjadi perhatian serius dalam reformasi penegakan hukum nasional.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian integritas bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara, khususnya dalam pengelolaan dana negara yang bersumber dari APBN. Masyarakat mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi dana BOS SMK Negeri 1 batang natal .
Publik berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan. Sebab, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga para siswa yang seharusnya memperoleh fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas.
