![]()
LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SY (57), warga Kota Palembang, diamankan petugas dengan barang bukti sabu dan puluhan butir ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 23 Mei 2026.
Tersangka diketahui bernama Syahir bin Rais (57), warga Jalan Ariodillah I, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung di pinggir Jalan A. Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka yang berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di warung milik tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kotak lampu merek HANNOCHS.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 paket sabu dengan berat bruto 5,37 gram.
25 butir pil ekstasi warna cokelat muda berlogo Maserati dengan berat bruto 9,63 gram.
22 butir pil ekstasi warna hijau-kuning bertuliskan MARVEL dengan berat bruto 11,45 gram.
1 unit handphone OPPO A31 warna biru muda.
1 kotak lampu merek HANNOCHS.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.( Mang Rif).
