Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Ops Antik Toba 2026, Lima Tersangka Diamankan

Loading

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang dimulai sejak 13 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat pendukung penyalahgunaan narkoba.


Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba, AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.


Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 4,88 gram.

Selanjutnya pada kasus kedua, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.

Sementara itu, pengungkapan ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026 dengan tersangka berinisial MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.


Dari tangan tersangka, polisi menemukan tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kemudian pada kasus keempat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu buah dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Operasi Antik Toba 2026 sendiri merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya.

Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Editor : Red/Boys-3