![]()
Batu Bara,Detik24Jam .com
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, seorang pria bernama Inisial (S) (34), warga setempat, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara Melakukan Pengeledahan dan dari tangan tersangka Berinisial (S) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram.
– Satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram.
– Sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran.
– Dua buah pipet modifikasi (skop).
– Sebuah topi.
– Satu unit telepon seluler merek Redmi.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial (S) beserta barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka Berinisial (S)telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kasi Humas Polres Batu
Bara
Jurnalis: BOYS-3

Berita Sebelumnya..
Gillian Victoria Chandra Raih Mahkota Puteri Anak Sumatera Utara 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang
Hakimin,SH Wakil Ketua DPRD Pessel Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Januar Awang Sikumbang Sebagai Ketua Pemuda IPLS Lubuk Lintah Untuk Periode 2026–2029
Tagih Upah Sektoral Bongkar Muat, Buruh Meranti Suarakan Aspirasi di Hari Buruh Internasional