Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kebal Peraturan? Dua Bangunan Milik PT CAS dan WW di Jalan Petai Binjai Utara Diduga Tanpa PBG

Loading

BINJAI (SUMUT) – Dua bangunan permanen berupa gedung dan tembok milik PT CAS serta gudang milik WW di Jalan Petai, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara menuai sorotan. Keduanya diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait Pemko Binjai.

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (21/11/2025) menyebutkan bahwa pembangunan di lokasi PT CAS telah rampung, mulai dari tembok hingga bangunan di bagian dalam. Namun, bangunan tersebut diduga tidak mengantongi PBG, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pemilik bangunan kebal terhadap regulasi.

Hal serupa juga terjadi pada bangunan gudang dan tembok milik WW di kawasan yang sama. Bangunan tersebut diduga tidak memiliki Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) sebagaimana persyaratan penerbitan PBG.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, namun turut menyangkut wibawa Pemerintah Kota Binjai dan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

“Wali Kota dan instansi terkait diminta bertindak tegas menertibkan bangunan yang diduga tidak punya PBG ini. Jangan sampai ada kesan kebal peraturan,” tegas Ketua PAC Gerindra Binjai Utara, Ibnu Sakdan, didampingi Sekretaris A.H. Putra Bangun, saat dimintai tanggapannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di Pemko Binjai belum memberikan keterangan resmi mengenai perizinan kedua bangunan tersebut.”(PB)