Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Seorang Pria Kepergok Saat Mengutil Di Alfamart Pringsewu ,Tinggal kan Hp Sebagai Jaminan

Loading

Detik24jam.com Pringsewu – Aksi pencurian seorang pria di gerai Alfamart wilayah Pringsewu yang letaknya bersampingan dengan rumah makan padang Puti Minang ,akhirnya teridentifikasi, Seorang pria berusia 56 tahun berinisial SG,warga Pekon Lugusari kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu,
setelah kepergok melakukan pencurian beberapa barang dagangan disebuah minimarket.

Pada saat kejadian terungkap, dugaan pelaku SG melakukan pengutilan di sebuah Alfamart beberapa bulan lalu diwilayah kabupaten Pringsewu.

karyawan alfamaret bernama amrul menjelaskan kepada para awak media secara detail awal mula kejadian beberapa bulan lalu dirinya tidak menduga perbuatan pelaku SG melakukan pencurian.Karena dari segi pempilan layaknya seorang pekerja kantoran menggunakan baju kemeja ,celana jeans,sepatu Pantofel serta membawa tas, masuk kedalam minimarket berkeliling seperti pembeli pada umumnya,yang sedang memilih barang-barang belanjaan.Namun Kecurigaan itu datang ketika amrul memperhatikan dari layar CCTV nampak SG memasukkan barang belanjaan 1 buah Parfum dan 1 buah deodorant(Rxxxxa) ke dalam tas miliknya.

Ketika terduga pelaku SG hendak keluar dari minimarket membawa barang hasil curian yang di sembunyikan didalam tas miliknya,Amrul mengajak rekannya berinsial TP untuk menghadang pelaku SG,yang hendak keluar dan mempertanyakan barang belanjaan yang di sembunyikan didalam Tas miliknya.Ketika pegeledahan berlangsung,terbukti Amrul dan TP menemukan barang bukti hasil curian yang dilakukan pelaku SG,pelaku sontak mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang bukti belanjaan,hasil curian 1 buah Parfum dan 1 buah deodorant kepada Amrul dan TP.Amrul langsung menghubungi atasan Alfamaret dan menceritakan Kronologis pencurian yang dilakukan pelaku SG.

Saudara SG terduga pelaku mengajak pihak Alfamart untuk mediasi terkait permasalahan tersebut dan berjanji akan segera kembali untuk membayar barang
bukti hasil curian tersebut,dan menjaminkan 1unit handphone Tipe Redmi A5. Namun sampai detik ini pelaku SG tidak kunjung kembali.

Perbuatan mencuri parfum dan Rexona di Alfamart pada umumnya dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

(Ags)