![]()
Klarifikasi Resmi PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih
Terkait Pemberitaan Mengenai Klaim Penguasaan Areal HGU dan Rencana Pendirian Koperasi Merah Putih serta Kantor Desa Baru Titi Besi
Galang-Sei Putih – Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar mengenai klaim masyarakat, Iqro Sinaga, tentang penguasaan sebagian areal Hak Guna Usaha (HGU) serta rencana pendirian “Koperasi Merah Putih” dan “Kantor Desa Baru Titi Besi” di dalam areal tersebut.
Areal yang Diklaim Merupakan HGU Aktif dan Sedang Dalam Proses Replanting
Manajemen Kebun Sei Putih menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan areal HGU aktif, yang saat ini sedang memasuki tahapan replanting, sebagai bagian dari program strategis nasional di sektor perkebunan.
Dengan demikian, areal tersebut berada dalam kewenangan penuh perusahaan dan tidak dapat dikuasai, dialihkan, ataupun dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin resmi.
Tidak Ada Patok Resmi BWS Sumatera II di Lokasi yang Diklaim
Terkait tuduhan bahwa areal tersebut merupakan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II sehingga dianggap bebas digarap masyarakat, pihak kebun menegaskan bahwa:
Tidak ditemukan patok resmi BWS Sumatera II di lokasi yang diklaim.
Sempadan sungai di area tersebut berada dalam HGU aktif Kebun Sei Putih dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab perusahaan.
Sesuai Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, sempadan sungai tetap berada dalam penguasaan pemegang hak; hanya pemanfaatannya yang dibatasi, termasuk larangan penanaman keras oleh pihak lain.
Dengan demikian, klaim bahwa areal tersebut dapat dikelola masyarakat tidak memiliki dasar hukum.
Klaim Pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa di Dalam HGU Tidak Tepat
Manajemen Kebun Sei Putih juga memberikan penjelasan terkait rencana pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa Baru Titi Besi di dalam areal HGU:
Lokasi tersebut merupakan lahan HGU aktif yang sedang dalam masa replanting, sehingga dilarang digunakan tanpa izin pemegang hak.
Klaim bahwa pendirian koperasi harus memakai “tanah negara” perlu diluruskan.
Tanah HGU memang tanah negara, namun negara memberikan hak pengelolaan secara sah kepada badan hukum, sehingga pihak lain tidak dapat memanfaatkannya semaunya.
Penegasan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah/Bangunan untuk percepatan pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih.
Pada Point 5 disebutkan bahwa pendataan dilakukan terhadap aset milik pemerintah desa, kabupaten/kota, dan provinsi, bukan kepada aset perusahaan pemegang HGU.
Dengan demikian, PTPN IV tidak memiliki kewajiban menyediakan lahan untuk pendirian Koperasi Merah Putih ataupun Kantor Desa, dan rencana pembangunan di areal HGU tanpa izin perusahaan tidak memiliki dasar hukum.
Klarifikasi Mengenai Isu 20% Lahan HGU untuk Masyarakat
Terkait pernyataan bahwa 20% lahan HGU harus diberikan kepada masyarakat, Kebun Sei Putih menjelaskan bahwa pemahaman tersebut keliru.
Ketentuan 20% bukan berarti:
masyarakat dapat langsung mengambil atau menguasai areal HGU,
atau HGU otomatis berubah menjadi milik masyarakat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan fasilitasi kebun masyarakat melalui pola kemitraan, yang mekanismenya diatur secara hukum, bertahap, dan bukan berupa alih kepemilikan HGU secara sepihak.
Penutup
PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, serta tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan prosedural.
Perusahaan akan terus menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum, mendukung pembangunan desa melalui mekanisme yang sah, dan menjaga aset negara yang dipercayakan dalam bentuk HGU.(Tim)

Berita Sebelumnya..
Serobot lahan Masyarakat oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, kebun kelapa Sawit milik Warga Kampung Batu-Batu Rata dengan Tanah
Bang Kumis’ menunjukkan powernya di Turnamen SC2 CUP II, Mengamankan Gelar Juara di Sengata
Diduga Mandek di Polres Labuhanbatu, Pelapor Minta Kapolda Sumut Ambil Alih Kasus Pemalsuan Surat Sejak Tahun 2022