![]()
Batu Bara,Detik24jam.com
Polres Batu Bara melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Erwin Sianipar. Laporan ini diterima pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 14.50 WIB.
Personil SPKT Polres Batu Bara, Aipda Nanang Triadi dan Aipda Tony P. Marpaung, melakukan konseling dengan pelapor dan selanjutnya membuatkan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Dokumen laporan polisi telah dibuat dan dilampirkan sebagai bagian dari proses penanganan kasus ini. KA SPKT Polres Batu Bara, Ipda Choirul Saleh Hasibuan, memastikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya laporan ini, Polres Batu Bara akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus dugaan penipuan tersebut.(Boys-4)

Berita Sebelumnya..
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Sosialisasi Lalu Lintas di SMK Negeri 1 Lima Puluh
Sipropam Polres Batu Bara Laksanakan Pengawasan Pelayanan Publik, Pastikan Kualitas Pelayanan
Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Lalin Sore, Ciptakan Kamseltibcarlantas yang Kondusif