Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Penyidik Jangan Masuk Angin”Kasus Pengeroyokan Irwansyah Berlarut Selama 3 Tahun”,Hanya Satu Tersangka!!Kapolres Asahan Diminta Sikapi Kinerja Personilnya

Loading

Asahan(Sumut)-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Irwansyah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sudah hampir tiga tahun berlalu sejak laporan pertama dibuat, namun penanganannya dinilai lamban dan tidak proporsional, karena hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun bukti video menunjukkan adanya tindakan pengeroyokan secara bersama-sama.

No. STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, dan
LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut, Irwansyah mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Iwan Sitorus dan kawan-kawan. Namun hingga kini, penyidik Polres Asahan baru menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka, sebagaimana tercantum dalam SP2HP No. T/1927/1.6/IX/2025, dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irwansyah, saat dikonfirmasi awak media, mengaku heran dan kecewa terhadap penanganan kasusnya yang tak kunjung tuntas.

“Sudah tiga tahun berlalu, tapi mengapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka? Padahal dalam video yang beredar jelas terlihat ada aksi pengeroyokan terhadap saya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pasal 170 KUHP yang digunakan dalam sangkaan justru memperjelas bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sehingga mustahil jika hanya satu pelaku yang dijerat hukum.

“Saya merasa keadilan belum ditegakkan secara utuh. Apakah kasus ini begitu sulit diungkap, atau ada hal lain yang membuatnya berlarut-larut?” tambah Irwansyah dengan nada kecewa.

Irwansyah berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan turun tangan langsung mengevaluasi kinerja penyidik berinisial Z, yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Ia juga meminta penyidik segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan siapa saja pihak lain yang patut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan bukti yang telah ada, termasuk bukti rekaman video dan hasil visum.

“Saya mohon perhatian dari Bapak Kapolda dan Kapolres. Jangan biarkan penyidik bekerja tanpa pengawasan. Korban seperti saya hanya ingin keadilan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi awak Media melalui WhatsUp Kamis, 23/10/23, Kapolres Asahan menyampaikan bahwa pihaknya masih menyesuaikan hasil visum dengan alat bukti lainnya.

“Kami sinkronkan dulu dengan hasil visumnya, Pak. Bila hasil visum tidak mendukung pembuktian, akan kami sampaikan ke korban. Kalau lihat dari video, rata-rata orang di sana berniat mengamankan orang yang menyerang, bukan melakukan pengeroyokan. Tapi tetap kami dalami, Pak,” jelas Kapolres Asahan..

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari publik. Sebab, jika kasus sudah bergulir tiga tahun, mengapa baru sekarang dikatakan “akan didalami”?

Masyarakat menilai kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat penyidikan. Publik berharap Kapolda Sumatera Utara segera memberikan atensi khusus serta memerintahkan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini.

Keterlambatan, ketidakjelasan, dan minimnya transparansi dalam penanganan kasus penganiayaan seperti ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Kalau penyidik tidak profesional dan tidak berpihak pada fakta hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya mencari keadilan melalui jalur hukum?” ujar salah satu warga yang ikut mengamati kasus ini.

Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut prinsip dasar penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Diharapkan Kapolda Sumatera Utara memberikan instruksi langsung agar kasus ini segera diusut tuntas dan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Tim)