Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Diduga Anggaran Dana BOS  MTSN  4 TAPANULI SELATAN 601543  , Sebagian Habis di Makan Tikus

Loading

Tapsel – Aroma Korupsi kembali mencuat di MTSN 4 TAPANULI SELATAN 601543 , Kabupaten Tapanuli Selatan  Provinsi Sumatera Utara terkait penggunaan anggaran dana Bos tahun 2024, senilai ratusan juta rupiah hal ini di ungkap oleh awak media ini,” Senin 20 Oktober 2025.

Informasi yang di himpun oleh awak media ini bahwa, pengelolaan anggaran Dana BOS pada tanggal 18 januari  2024 sebesar Rp.59.992.1.000, untuk pemeliharaan gedung bangunan . Belanja barang konsumsi sebesar Rp 238.838.000 .dan perjalanan dinas kepala sekolah rp. 24.600.000.

Sehingga patut diduga penggunaan anggaran dana bos dalam perenam bulan ada dugaan mark up secara sistematis sebesar puluhan rupiah .

Bahkan, terindikasi ada manipulasi penyaluran dan laporan pertanggung jawaban (SPJ) ,menjadi modus utama dalam praktik haram ini.

Sejumlah kegiatan yang seharusnya bermanfaat bagi pendidikan, seperti pemeliharaan bangunan gedung kantor tidak bertingkat , Pemeliharaan personal komputer/ sebanyak 10 unit, Pemeliharaan printer 4 unit, Pemeliharaan AC 1 unit, Perbaikan mobiler ruang kelas 100 unit dan Pemeliharaan halaman gedung/ bangunan kantor seluas 650 M² diduga kuat menjadi lahan korupsi.

Salah satu warga desa pintu padang inisial AH (40) mengungkap bahwa pelaksanaan tiga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan , ‘ Ungkapnya.

Ia mencontohkan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan anggaran tahun 2023 Rp. 61.750 .000 (enam puluh satu juta, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.171.782.000. (seratus tujuh puluh satu juta , tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah )

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran Dana BOS dan pelaporan realisasi di sekolah MTSN 4 tidak sesuai prosedur pelaksanaan dan belanja barang di lapangan yang benar dan terjadi pelanggaran pengelolaan Dana BOS tahun 2024

Hal ini telah di atur dalam juknis dalam penggunaan dan pengelolaan Dana BOS sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Tindakan Kepala sekolah MTSN 4 inisial Drs.C.dalimunthe , diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ujarnya.

Menanggapi hal ini ketua LSM LP3D (Lembaga pemantau dan pemerhati Pembagunan daerah) Tapanuli raya , Rahlan sanriko tobing, angkat bicara terkait hal ini,bahkan ia akan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BOS di MTSN 4 TAPANULI SELATAN ,sekaligus akan melaporkan kasus ini di Unit Tipikor

Rahlan sanriko tobing juga menyoroti mirisnya penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan gedung lama tahun 2024 serta perbaikan taman diduga sebagai bentuk manipulasi laporan pertanggung jawaban secara terperinci

Serta pengadaan belanja modal baik barang, pengadaan dari Dana BOS diduga keras fiktif pada TA 2025 yang sedang berjalan dengan dana Rp.157 480.000  ( seratus limah puluh tujuh juta, empat ratus delapan puluh ribu rupiah oleh Oknum Kepala Sekolah dan untuk meraup keuntungan pribadi.

Kepala Sekolah, MTSN 4 1 TAPANULI SELATAN  Inisial Drs.C. dalimunthe saat di konfirmasi via chat wattsApp 14 Oktober sampai 15 Oktober 2025  belum mendapatkan jawaban .

Kepala MTSN 4 TAPANULI SELATAN  ini menandakan ia belum paham tugas jurnalis dalam melaksanakan tugas di lindungi dengan undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

Pada pasal 18 ayat ( 1 ) Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis untuk mendapatkan informasi demi kepentingan pemberitaan maka dapat di Pidana selama 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) .

Hingga di terbitkan nya pemberitaan ini pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapannya, namun pihak media ini tetap membuka ruang untuk mengklarifikasi pemberitaan ini.

Dengan adanya pemberitaan ini meminta kepala dinas depag Provinsi Sumatera  H.Ahmad Qoisbi ,s.Ag.mm Utara untuk mengevaluasi kinerja Kepala MTSN 4 TAPANULI SELATAN .