Polres Batu Bara Melalui Kanit SPKT Terima Laporan Kasus Penganiayaan Dengan Pelayanan Prima
Oktober 20, 2025
Batu Bara,Detik24jam.com
Polres Batu Bara melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berhasil menerima laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Ari Ramadhan terhadap korban Hikmah. Kasus ini disarankan untuk diproses secara hukum yang disampaikan antara piket SPKT, reskrim, dan pelapor, Pada Senin (20/10/2025) pukul 12.07 WIB, personil SPKT Polres Batu Bara, AIPTU GUNAWAN, SH, dan BRIPKA ROHANDI ALDO, melakukan konseling dengan pelapor dan reskrim untuk mengarahkan kasus penganiayaan tersebut untuk untuk diproses secara hukum,Setelah dilakukan mediasi, dan pelapor memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, piket SPKT juga menyerahkan Surat Tanda Lapor (STPL) kepada pelapor. STPL ini diterima oleh pelapor sebagai bukti bahwa laporan telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian. Penyerahan STPL ini dilakukan oleh IPDA CHOIRUL SALEH HASIBUAN, yang merupakan bagian dari pelayanan prima yang diberikan oleh Polres Batu Bara kepada masyarakat.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan. Dengan adanya kegiatan piket SPKT ini, masyarakat dapat merasa yakin bahwa laporan mereka akan ditangani dengan profesional dan transparan.
Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Ari Ramadhan dapat diselesaikan dengan baik berkat kerja sama antara piket SPKT, reskrim, dan pelapor. Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(Boys-4)
Berita Sebelumnya..
Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat
Polsek Indrapura Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Balap Liar
Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang