
Lombok Timur – Mungkin yang pertama kali di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) dari Prancis diadvokasi oleh Bupati untuk tidak dideportasi karena melebihi waktu tinggal di Indonesia. Bupati Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Haerul Warisin mengambil sikap demikian semata-mata untuk menumbuhkembangkan semangat berinvestasi di daerah Lotim bagian selatan.
Investor asal Prancis yang saat ini tengah membangun hotel berbintang di kawasan Ekas kecamatan Jerowaru itu hendak dideportasi oleh Imigrasi karena tidak memperpanjang waktu tinggalnya dengan alasan tertentu. ‘’Ada kabupaten lain yang melaporkan kepada Kanwil Kehakiman, bahwa pelaku wisata yang ada di Lotim kelewatan waktu berkunjung,’’ kata H. Iron kepada media, Kamis 18 September 2025. ‘’Ini kan hebat, ya. Kok kabupaten lain yang melapor soal pelaku wisata yang hendak berinvestasi di daerah kita,’’ tambahnya heran.
Petugas Imigrasi kemudian mengambil sikap. Hendak mendeportasi yang bersangkutan. ‘’Ini tentu saja WNA yang merupakan investor di Lotim merasa terganggu. Dia bisa lari karena merasa terganggu,’’ katanya. Yang tadinya sedang membangun, dia akan kabur. ‘’Karena itu kami turun tangan untuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi supaya kalau mau dideportasi, agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten,’’ katanya.
Pemkab Lotim saat ini tengah membuka pintu lebar untuk pembangunan dan operasional Imigrasi kelas 1B di daerah itu. ‘’Sehingga kami tidak perlu lagi nanti berkoordinasi dengan Kanwil terhadap hal-hal yang menyangkut deportasi WNA,’’ katanya.
Ada tujuh bule saat ini di Lotim, tiga di antaranya seang membangun sarana akomodasi hotel berbintang di Ekas dn Kwang Rundun, kecamatan Jerowaru, Lotim bagian selatan. Salah satu di antaranya mengadu bahwa dia sedang dalam proses deportasi oleh pihak Imigrasi. ‘’Proses pembangunannya tidak bisa jalan nanti kalau dia dihadapkan kepada persoalan tersebut. Dan itu tentu saja merugikan kita,’’ tambah H. Iron.
Mulai saat ini, demikian H. Iron, WNA yang sedang berinvestasi namun berhadapan dengan persoalan keimigrasian, maka tindakan yang akan diambil Imigrasi harus atas sepengetahuan bupati. Sulitnya memberi keyakinan akan kepastian hukum serta persoalan lahan di daerah Lotim, demikian H. Iron, membuat investor masih berpikir ulang untuk menanamkan investasinya di Lotim. Jangan malah investor yang sudah betul-betul ingin berinvestasi lalu dihadapkan dengan masalah keimigrasian.
Terlebih persoalan kepariwisataan di daerah Lotim bagian selatan belakangan ini menjadi viral setelah bupati turun tangan untuk menertibkan wilayah pantai yang merupakan area favorit para perselancar bagi wisatawan luar negeri. ‘’Saya menertibkan persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi kemudian di bully oleh berbagai pihak, bahkan sampai luar negeri,’’ katanya.
H. Iron mengaku menerima semua ungkapan miring terhadap kebijakan yang diambilnya. ‘’Saya membela masyarakat saya sampai di mana pun,’’ katanya. Alhasil, pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya sekitar Rp 15 juta per tahun, kini bisa diperoleh sampai Rp100 juta dari industri pariwisata di Lotim bagian selatan.
(Purnomo)
Berita Sebelumnya..
Wabup H. Moh. Edwin Hadiwijaya Resmi dilantik Sebagai Ketua PMI Lombok Timur
Forkompimcam Cariu Gelar Upacara Hut PMI ke 80 di Lapangan Badak Putih
Bupati H. Haerul Warisin Menyampaikan Angka Kemiskinanan di Lotim Mengalami Penurunanan 0,98%