Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kejari Lotim Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Loading

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum, Kamis 11 September 2025.

 

Dalam kegiatan tersebut hadir antara lain Kadis Kesehatan, Ketua Pengadilan Negeri Selong, BBPOM Mataram, Kasat Narkotika, Kasat Reskrim Polres Lotim.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Selong Lotim, Hendro Wasisto, S.H.M.H menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dilakukan Kejari Lotim. Pemusnahan kali ini adalah yang ke 2 selama tahun 2025.

 

“Tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan BB berdasarkan putusan pengadilan negeri. “Total keseluruhan yang telah berhasil dikumpulkan yakni ada 75 perkara,” ucapnya.

 

Antara lain, perkara orang dan harta benda yakni 21 perkara, perkara keamanan negara ketertiban umum sebanyak 17 perkara dan perkara narkotika sebanyak 37 kasus.

 

Pemusnahan kali ini merupakan perkara periode dari Maret – September 2025.

“Kalau narkotika dengan jenis sabu yang dimusnahkan itu seberat 155,861 gram serta narkotika jenis ganja seberat 295 gram,” ujarnya.

 

“Barang bukti kosmetik, obat-obatan juga dimusnahkan dengan alat BPOM dan kosmetik yang berupa cairan akan kita tumpahkan,” ucap Kajari.

 

“Kalau dari obat kecantikan memang terlihat banyak. Namun perkaranya belum semua kita inventarisir,” ujarnya.

 

Ia mengatakan bahwa barang bukti kosmetik dan alat kecantikan dari WBS yang akan dimusnahkan ini adalah barang yang tidak memiliki izin edar.

 

“Jadi ini dia memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memiliki izin dan mengandung merkuri atau bahan yang berbahaya,” ucapnya.

 

“Barang bukti berupa handphone kita hancurkan juga,” tambahnya, dan handphone tersebut merupakan alat bukti komunikasi dalam perbuatan pidana.

 

Adapun BB terkait uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, Hendro mengatakan bahwa ia telah bersurat ke Bank Indonesia (BI) namun terdapat adanya regulasi baru, setelah dinyatakan palsu oleh BI dan ditingkat persidangan telah dihadirkan barang tersebut maka dilakukan proses pemusnahannya seperti biasa, maka dalam pemusnahan harus dibakar.

 

Ia berterimakasih kepada Badan BPOM Mataram yang telah mendukung dan menghadirkan mobil pemusnahan barang bukti sehingga tidak menggunakan alat konvensional seperti diblender.

“Sekalipun ini kegiatan rutin, namun konteks dalam pemusnahan barang bukti terutama dalam hal narkotika tetap kita lakukan secara kontinyu dan harus transparan, mengingat kasus narkotika di Lombok Timur cukup tinggi,” tutupnya.

 

(Purnomo)