Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Terkiat Sengketa Lahan PT.Pelindo I Belawan, Kuasa Hukum Akan Lapor ke KPK, Ahli Waris Bakal Unras Besar-Besaran

Loading

DETIK24JAM.COM, MEDAN — Sengketa tanah antara ahli waris Amiruddin Harahap dan PT.Pelindo Regional I cabang Belawan kian memanas.

Melalui siaran pers-nya, Kantor Hukum Lubis & Rekan, Mahmud Irsad Lubis yang juga kuasa hukum ahli waris mengatakan bahwa lahan tanah milik Amiruddin Harap saat ini dikuasai oloh PT. Pelindo Regional I Cabańg Belawan sejak tahun 1992 dan lahan tanah tersebut saat ini disewakan oleh PT.Pelindo Regional I Cabang Belawan kepada PT. Gipta Rimba Raya dan PT. Cpta Pńma.

“Kita sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT.Pelindo dan hasil pertemuan tersebut disepakat untuk melakukan Ploting di lahan Terperkara agar pihak PT.Pelindo Regional I csbang Belawan dapat membalas Somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum dari Ahli Waris, apakah lahan tersebut merupakan HPL PT.Pelindo Regional I cabang Belawan atau tidak, dan kemudian dilakukanlah Ploting bersama antara PT.Pelindo Regional I cabang BelaWan bersama Kuasa Hukum Ahli Waris Amiruddin dan Ahli Waris Amiruddin,” ujar Mahmud Irsad SH.

Lahan itu sendiri terletak di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan seluas + 50.000 M2 berdasarkan surat keterangan Nomor : 593.2/05/SKT/11/1991 tangal 27 Februari 1991dan diketahui / disyahkan oleh Camat Medan Belawan Nomor : 007/SK/M/1991 tanggal 27 Februari 1991 atas nama pemilik Amiruddin Harahap.

“Kepemilikan lahan tanah tersebut diperoleh Amiruddin Harahap dari 13 orang penderita penyakit kusta termasuk Amiruddin Harahap sendiri dan hal ini diperkuat oleh surat yang dikirim oleh dinas Kesehatan Provinsi Daerah Sumatera Utara kepada Admonistrator Pelabuhan Belawan tertanggal 24 Mei 1980 yang menyatakan tanah seluas 6 hektar dan terakhir 5 hektar merupakan tanah yang diusahai dan dikuasai oleh 13 orang penderita penyakit kusta sebagai sumber mata pencaharian dan kermudian ke-12 orang penderita penyakit kusta tersebut mengalihkan lahan tanah tersebut kepada Amiruddin Harahap melalui jual beli berdasarkan pelepasan hak dengan cara ganti rugi pada tangal 23 februari 1991 yang diketahui oleh Kepala Lingkungan Belawan Sicanang,” terang Irsad.

Usai Ploting di lahan tanah Terperkara tersebut, lanjut Irasd. Pihak PT.Pelindo Regional I cabang Belawan melalui kuasa Hukumya berjanji alan menjawab somasi dari Kuasa Hukum Ahli Waris secepatnya. “Tetapi sampai saat ini pihak PT.Pelindo Regional I cabang Belawan belum membalas somasi yang dilayangkan kepada PT.Pelindo Regional I cabang Belawan,” ujar Irasd.

Atas dasar itu, pihak Kuasa Hukum dari ahli waris akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum dengan mengadukan hal tersebut kepada instansi dan lembaga-lembaga terkait. “Kita akan membuat laporan ke KPK terkait sewa menyewa lahan HPL PT.Pelindo Regional I cabang Belawan kepada PT. Cipta Rimba Raya dan PT. Cipta Prima. Kita juga akan ke Komnas Ham,DPR Rl dan ke Mabes Polri, serta ahli waris akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi apabila tidak ada respon dari pihak PT.Pelindo Regional I cabang Belawan,” pungkas Irasad. (red)