Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Perkembangan Gugatan Perkara No.12/P60/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Bls Terhadap Yuni Hartati Atas Dugaan Penguasaan Hutan Produksi di Siak Kecil di PN Bengkalis

Loading

Bengkalis,Riau – Gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Terhadap Yuni Hartati di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terkait dugaan Penguasaan Hutan Produksi di Siak Kecil memasuki babak akhir.

Sebelumnya, pada Selasa 25 Februari 2025 lalu, penggugat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup telah mendaftarkan gugatannya. Perkara ini berjalan konsisten, setelah proses mediasi para pihak berakhir dengan tidak adanya kesepakatan dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup memutuskan untuk terus melanjutkan gugatannya.

Berdasarkan pantauan di laman SIPP PN Bengkalis akan menggelar sidang lanjutan pada Rabu tanggal 3 april 2025 dengan agenda Saksi dari penggugat.

Perkara ini didaftarkan ke PN Bengkalis yang teregister dengan nomor: 12/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls, dalam gugatannya menuntut Yuni Hartati untuk melakukan Reboisasi terhadap Hutan Prouduksi yang telah di ubah menjadi kebun sawit tersebut seluas 71 Ha yang notabene adalah tanaman pekebunan, kemudian menanam tanaman kehutanan sesuai dengan peruntukannya yaitu Tanaman Hutan Produksi.

Objek Sengketa dalam pekara diatas merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kelompok Hutan Sungai Siak Kecil sebagai mana yang tertuang dalam Peta Tata Batas yang telah dilakukan tata batas pada tahun 1990 silam.

Bahwa sampai saat ini objek sengketa masih kawasan hutan ini bersesuaian dengan hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIX.

“Benar kita telah ajukan telaah secara tertulis kepadan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait lahan milik Yuni Hartati yang berada disiak kecil, dan hasil nya masih merupakan Kawasan hutan produksi tetap, sesuai dengan apa yang kami dalilkan dalam gugatan kami” ujar Soni ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.

Dalam memeriksan dan memutus perkara Kehutanan yang masuk dalam lingkup Lingkungan Hidup yang di beri label “LH” dalam penomoran nya majelis hakim harus mengedepankan asas In dubio pro natura, ini sesuai dengan isi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Kami sangat berharap majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan hakim lingkungan yang bersertifikasi, sehingga tujuan dari gugatan ini tercapai demi kepentingan khalayak umum”ujar soni Kembali

“Bahwa Beritikad baik dalam menguasai kawasan hutan berarti mengelola dan memanfaatkan hutan sesuai dengan prinsip kelestarian, keadilan, dan hukum, yang ditandai dengan tidak adanya cacat cela dalam proses dan tujuan penguasaan. Kalo dalam Kawasan hutan ditanami kelapa sawit seluas 71 ha maka tidak dapat dikatakan beritikad baik” pungkas soni

Ia menilai banyaknya Modus penguasaan Kawasan hutan dengan cara membuat kelompok tani yang anggotanya fiktif dan memakai nama orang lain dalam penerbitan surat dari desa.

“Dalam perkara Kehutanan, satu – satu nya surat yang boleh dipertimbangkan Adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri kehutanan Republik indonesia, jika ada pihak lain yang mengeluarkan surat dalam Kawasan hutan maka surat tersebut dianggap cacat hukum, sesuai dengan yang termaktub dalam undang undang kehutanan yang berlaku saat ini” tegas soni

Sampai dengan terbitnya berita ini pihak Tergugat Yuni Hartati belum dapat dikonfirmasi atas perkembangan gugatan ini……Bersambung.(Team Redaksi)