
PADANG|Detik24jam.com–Bapenda Kota Padang menertibkan sejumlah reklame berjalan yang terpasang di kendaraan, khususnya yang belum membayar pajak dan tidak memiliki izin resmi, Rabu 6 Agustus 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelaporan Pajak Bapenda Kota Padang, Ikrar, mengatakan razia ini difokuskan pada penertiban reklame berjalan yang dinilai banyak melanggar ketentuan.
Penertiban ini dilakukan dalam razia gabungan yang dilakukan Bapenda Padang, bersama Samsat Padang dan Satlantas Polresta Padang di depan Kantor Polsek Padang Timur.
“Ya, hari ini bersama Samsat Padang dan Satlantas Polresta Padang kita melakukan razia. Dari Bapenda Kota Padang, kita lebih fokus kepada reklame berjalan. Hari ini banyak kita temukan reklame berjalan yang tidak berizin,” ungkap Ikrar sela razia.
Menurutnya, upaya persuasif telah dilakukan sebelumnya, termasuk pemberian teguran sebanyak tiga kali kepada wajib pajak. Namun masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Bagi reklame berjalan yang baru terpasang, kita masih lakukan pendekatan persuasif dan memberikan teguran. Tapi secara aturan, sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang,” terangnya.
Dalam razia yang digelar hari ini, beberapa kendaraan yang membawa reklame tanpa izin ditemukan di lapangan. Beberapa di antaranya membawa iklan brand seperti Maxim dan Kwali, dengan jumlah terbanyak berasal dari brand Maxim.
“Kalau pajak reklame berjalan, sebelum dipasang harusnya sudah diurus izinnya. Tapi kenyataannya, masih banyak yang belum tahu, atau sudah tahu tapi tidak peduli,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha dan pemilik kendaraan yang memasang iklan di mobil atau motor, agar segera mengurus izin pajak reklame berjalan.
“Ini merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Maka dari itu, kami harap kesadaran masyarakat bisa meningkat demi mendukung pembangunan kota,” ujarnya.
Berita Sebelumnya..
BNPB RI Pastikan Bangun Kembali Tiga Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan Sampaikan Pesan Kebangsaan di HUT ke-80 RI
Samsat Padang Gencarkan Razia Tertip Pajak, Manfaatkan Program Pemutihan Sebelum Berakhir