Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Bantah Isu Pembiaran Tambang Ilegal, Kapolres Batu Bara “Perintahkan Satreskrim Polres Batu Bara Amankan 2 Unit Beco dan Dump Truk Serta Pelaku Tambang Ilegal

Loading

Batu Bara,Detik24jam.com – Isu mengenai dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Batu Bara mencuat di kalangan masyarakat. Namun, tudingan tersebut langsung dibantah tegas oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH yang menegaskan bahwa Polri selalu konsisten dalam memerangi praktik penambangan tanpa izin (illegal mining) yang merusak lingkungan, tindak tegas tersebut terbukti dengan diamankan dua unit excavator beserta mobil truk milik pelaku tambang ilegal , Minggu (27/7/2025).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy Alvin Siahaan yang disampaikan Kasi Humas AKP Fahmi SH menyampaikan bahwa :”Berawal informasi yang beredar, bahwa ada tambang ilegal beroperasi, dengan cepat Tim Opsnal turun kelapangan langsung menstop kegiatan tersebut dan mengamankan dua excavator dan sejumlah truk dan lima orang terduga pelaku yang berlokasi di Dusun VI Desa Pare-Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara” Ujarnya.

 

Masih dilanjut Kasi Humas :”Penangkapan atas dasar Laporan dan Informasi Team Opsnal Unit IV Tipidter dimana terdapat hasil galian tambang berupa tanah uruk yang tidak memiliki Izin. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Atau Pasal 160 Ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Setelah petugas melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap truck yang membawa tanah uruk melintas di Dusun VI Desa Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, barulah dilakukan penangkapan” Ungkapnya.

 

“Saat petugas mempertanyakan kepada supir truck terkait surat izin, para supir tidak dapat menunjukkan izin-izin. Mereka hanya mengaku membeli tanah uruk dari tangkahan inisial HZ yang berada di Dusun VI Desa Sipare-pare untuk dijual ke masyarakat dan Tidak membuang-buang waktu ,Tim Opsnal langsung membawa operator alat berat ke Moko Polres Batubara guna diproses lebih lanjut” Tegasnya.

Adapun Terduga pelaku yang diamankan yakni :”Berinisial S, 30, warga Dusun IV Desa Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, S, 51, warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Kemudian seorang perempuan inisial RD, 45, warga Desa Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya RS, 39, warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, dan P, 64, warga Desa Pare-Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara”.

(Tim Red-)