
Pekanbaru, – Upaya serius pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali membuahkan hasil. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera telah melimpahkan empat tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di dalam kawasan konservasi vital, Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), ke Kejaksaan Tinggi Riau, Jum’at 25/7).
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap perusak hutan yang mengancam kelestarian habitat satwa langka seperti Harimau dan Gajah Sumatera.
Keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ES, J, AA, dan AAM, kini siap menghadapi persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 15 Juli 2025. Proses serah terima tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan secara resmi di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, pada tanggal 21 Juli 2025.
Kasus ini bermula pada tanggal 26 Mei 2025, ketika Satuan Tugas Polisi Hutan (Polhut) Balai TNBT berhasil mengamankan keempat tersangka. Mereka tertangkap basah saat sedang menebang dan mengolah kayu secara ilegal menggunakan gergaji mesin (chainsaw) pada malam hari di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Selain itu, mereka juga kedapatan mengangkut hasil olahan kayu tersebut menggunakan sepeda motor di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi 3 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, serta 60 batang kayu olahan ilegal. Barang bukti ini menjadi elemen penting dalam memperkuat jeratan hukum terhadap para tersangka.
Penyidik Gakkumhut menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal-pasal ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang terbukti bersalah merusak kawasan hutan lindung.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, menyampaikan apresiasi tinggi atas upaya pengamanan teritorial hutan yang dilakukan oleh Balai TNBT.
“Kami sangat menghargai dedikasi Balai TNBT dalam menjaga keutuhan dan kelestarian Kawasan Konservasi TNBT yang merupakan habitat penting bagi Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera dari ancaman pembalakan liar dan perambahan,” ujar Hari Novianto.
Beliau juga menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Balai TNBT dan Gakkum Kehutanan untuk proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, Hari Novianto menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan berhenti pada keempat tersangka saja. “Penyidik Gakkumhut akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dan menindak siapa saja pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar ini,” pungkasnya, menunjukkan komitmen KLHK dalam memberantas tuntas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. (Red)
Berita Sebelumnya..
Polsek Padang Selatan Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Pedang
Diduga Pembacokan, Seorang Penggali Kubur di Padang Selatan Ditangkap Polisi
32 Kasus Terungkap, Polda NTB Tangkap 45 Tersangka Narkoba Selama Mei–Juli 2025