![]()
PADANG|GofaktaNews.com–Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pedang. Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Kampung Batu, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas peristiwa pengancaman tersebut. Mendapatkan informasi itu, Kapolsek Padang Selatan AKP Yudarman, S.H., segera memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Andy H, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal berhasil melacak keberadaan J di sekitar lokasi kejadian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan petugas juga mengamankan dua bilah pedang yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti dua bilah pedang sudah kami bawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Yudarman.
Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku J akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pengancaman. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama satu tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan tindak pidana serupa.

Berita Sebelumnya..
Para Pemilik Toko di- Tanjungsari Resah Dengan Adanya Oknum Pemeras Yang Mengaku Dari Mabes Polri, LPKSM dan Media
Puluhan Emak-emak Serbu Lokasi Judi Berkedok Game Zone di Kisaran, Polisi Tiba-Tiba Pasang Polisline?
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar