
Lombok Timur – Warga miskin di Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB), apalagi warga berkatagori miskin ekstrem, kini tidak perlu lagi membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Bahkan pemkab akan memberikan bantuan modal gratis bagi mereka yang memiliki usaha kecil.
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin di sela-sela silturahmi dengan wartawan di Bale Wartawan Selong, Selasa 15 Juli 2025 mengatakan, pemkab saat ini sedang turun melakukan verifikasi terhadap warga miskin penunggak pajak sejak tahun 2014 lalu. ‘’Kalau ditemukan ternyata wajib pajaknya orang miskin, maka SPPT nya tidak diberikan dan pajaknya tidak ditagih,’’ katanya.
Tim operasi kejar (Opjar) Pajak yang dibentuk bupati dan telah mulai bekerja sejak sekitar dua pekan lalu, katanya, tidak sekadar menarik pajak, tetapi sekaligus melakukan pendataan terhadap warga miskin tersebut. Artinya, tunggakan pajak yang Rp55 miliar yang dicatat pemkab Lotim sejak tahun 2014 sampai 2024 tersebut tidak mesti harus terealisasi sesuai target. ‘’Tetapi kita lihat nanti sampai dengan akhir tahun 2025,’’ ucapnya, sementara hingga saat ini tim Opjar tersebut baru berhasil menagih pajak hingga Rp 400 juta.
Dari hasil pendataan dimaksud, demikian H. Iron, akan terdata siapa saja warga miskin atau miskin ekstrem yang tidak layak membayar pajak. ‘’Kami yang akan membayarkan warga miskin tersebut pajaknya,’’ katanya. Terhadap adanya keluhan besaran pajak masing-masing wajib pajak (WP) yang dinilai melambung tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, kata H. Iron, maka akan disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dan hal lainnya, sehingga penyesuaian tersebut akan membuat WP nyaman untuk membayar kewajibannya. ‘’Silakan datang ke kantor pelayanan pajak, dalam hal ini Bapenda, untuk meminta penyesuaian,’’ tambahnya.
Selain itu, terhadap adanya keluhan WP di desa atau perkotaan yang merasa telah membayar kewajibannya, namun tetap ditagih oleh tim Opjar, dalam hal ini Tim Opjar harus mencari titik persoalannya, di mana mandegnya. ‘’Bisa saja warga mengaku telah membayar pajak, tetapi ternyata belum disetor oleh perangkat desa yang menerima pembayaran, dan tentu saja hal itu harus dicari solusinya,’’ ujarnya.
Pembayaran Surat Pemberitahun Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2025, katanya berjalan seperti biasanya. ‘’Tim Opjar hanya menagih tunggakan pajak antara tahun 2014 sampai 2024,’’ jelasnya. Dengan demikian, WP yang biasanya lancar membayar SPPT nya tetap berurusan dengan petugas atau perangkat desa yang biasa menerima pajaknya, tidak perlu menunggu Tim Opjar Pajak turun menagihnya.
(Purnomo)
Berita Sebelumnya..
Bupati Lotim Didampingi Ketua Baznas Menerima Penghargaan Bergengsi di Tingkat Nasional
Menuju Layanan Pertanahan Modern, IPPAT Bogor Gelar Sosialisasi Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik
Pelda Jajang Sukaedi Turut Monitor Kestabilan Harga Di Pasar Rebo Pasirganjung