
Detik24jam.com – Bogor | Dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor terus menggiatkan berbagai kegiatan preventif. Salah satunya melalui sambang dan kontrol pos kamling di wilayah binaan.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kopo, Bripka Angga Juhara, yang melaksanakan patroli sambang sekaligus kontrol sistem keamanan lingkungan (siskamling) di Kampung Cidokom RT 001 RW 008, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (13/07/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi langsung dengan warga serta memastikan kegiatan ronda malam tetap berjalan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi tindak kejahatan maupun gangguan sosial.
Dalam dialognya dengan para petugas ronda malam, Bripka Angga menyampaikan himbauan kamtibmas agar warga senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aksi kejahatan yang rawan terjadi pada malam hari. Ia menekankan pentingnya kehadiran pos kamling sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Pos kamling masih sangat efektif dalam menjaga kamtibmas di wilayah. Jika warga atau petugas ronda mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, kami harap segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” ujar Bripka Angga Juhara.
Sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor diminta untuk aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melakukan patroli dialogis dan sambang warga, terutama di jam-jam rawan.
Kegiatan patroli sambang dan kontrol pos kamling ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dengan demikian, warga merasa lebih terlindungi, serta lebih mudah dalam menyampaikan informasi atau pengaduan kepada aparat keamanan.
“Keaktifan petugas ronda dan pos kamling akan sangat membantu Polri dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Kami harapkan masyarakat tidak ragu untuk ikut serta menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” tambah Bripka Angga.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, atau bentuk perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka hal tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Masyarakat diminta untuk tidak diam. Segera adukan atau laporkan melalui Call Center Polri di (021) 110, yang aktif 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tegas IPDA Yulista.
Dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dan sinergi bersama kepolisian, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari segala bentuk kejahatan, termasuk TPPO dan aksi kriminal lainnya.|Mc
Berita Sebelumnya..
Open Turnamen Kepala Sungai Cup III Tahun 2025 Sukses Digelar, Tim Taruna Muda FC, Meraih Juara 1
Kodam V/Brawijaya Siap Perkuat Pengamanan Kejaksaan se-Jatim
Dekatkan Diri dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Kopo Laksanakan Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Wilayah Cisarua