Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Di Sumbar Tidak Ada APH Yang Berani Tindak PT.Incasi Raya Terkait Pelanggaran Hukum Yang Dilakukanya

Loading

Padang,Sumbar :

Aktivis Anti Korupsi dan Aktivis Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.LA kembali sorot kinerja APH (Aparat Penegak Hukum) di Sumatera Barat.

Senin 07/06/2025 saat ditemui di padang soni mengatakan bahwa masyarakat dan beberapa organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat sudah sering memasukan pengaduan ke Polda Sumbar dan Kejati Sumbar tapi sampai saat ini penanganan kasus tersebut tidak pernah berjalan sama sekali alias jalan ditempat.

Salah satu sumber yang namanya minta dirahasiakan oleh awak media mengatakan bahwa PT.Incasi Raya diduga telah mengamankan APH di Sumbar dari tingkat Polsek sampai dengan Polda dan tingkat kejari sampai kejati.

“Bang…PT.Incasi Raya itu sudah ada setoran ke APH di Sumbar buktinya setiap ada kasus incasi raya gak ada yang pernah berjalan selama ini,”terangnya

Jadi percuma saja buat pengaduan ke APH di Sumbar karena oknum APH di Sumbar sudah yusu sama PT.Incasi Raya,”ucapnya sambil senyum

Soni mengatakan bahwa pada bulan februari tahun 2023 LSM AJAR (Aliansi urnalis Anti Rasuah) pernah membuat pengaduan ke Kejari Pesisir Selatan di Painan tapi sampai dengan saat ini tidak ada ditindak lanjuti juga.

Karena sudah jelas PT.Incasi Raya selama ini telah mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di kabupaten pesisir selatan di luar izin HGU mereka, yang diduga mengakibatkan merugikan perekonomian negara hingga ratusan miliyar rupiah.

Karena perbandingan studi kasusnya adalah PT.Duta Pulma di Riau yang disita asetnya oleh Kejaksaan Agung yang menguasai lahan sawit yang statusnya kawasan hutan.

Harusnya PT.Incasi Raya juga dapat ditindak seperti kasusnya PT.Duta Palma,”pinta soni

“Walaupun saat ini lahan sawit PT.Incasi Raya Group sudah ada yang di segel oleh satgas PKH tetapi aktivitas pemanenan buah sawit masih tetap di lakukan oleh pihak perusahaan PT.Incasi Raya Group.

Kalau bisa melalui pemberitaan ini atas nama organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) kami  minta agar kebun sawit yang telah di segel sagas PKH tersebut jangan dikelola lagi oleh pihak siapapun tetapi dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai kawasn hutan,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)