Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Polsek Pancur Batu, 10 Laporan Masyarakat tidak di Proses

Loading

Deli Serdang – Istilah ‘No Viral No Justice’ atau ‘Tanpa Viral, Tanpa Keadilan’ belakangan mulai populer. Kondisi ini menggambarkan kekecewaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai hanya bertindak cepat apabila suatu kasus sudah viral di media sosial.

Fenomena “No Viral, No Justice,” Bukti Kekecewaan Publik pada Penegakan Hukum, Maraknya fenomena “no viral no justice” menjadi kritik bagi aparat penegak hukum untuk lebih cepat menangani kasus hukum di masyarakat. Kasus-kasus hukum yang viral ini juga diharapkan mampu mengikis penegakan hukum yang dilaksanakan secara tebang pilih.

Tetapi itu tidak berlaku bagi Polsek Pancur Batu, sudah sangat sering diberitakan, dan Viral diberbagai Media Sosial terkait 10 Laporan Polisi Masyarakat Pancur Batu yang tidak mempunyai kepastian hukum ataupun di Proses oleh Polsek Pancur Batu, tetapi Pelakunya satu pun tidak ada di tangkap oleh Polsek Pancur Batu, diduga kuat Polsek Pancur Batu tidak Perduli ataupun terkesan Tutup Mata dengan Laporan Polisi Masyarakat Pancur Batu.

Berikut laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh Polsek Pancur Batu antara lain :
1. Laporan Polisi atas nama ARIO SANDI TARIGAN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/528/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Desember 2024 pukul 06.31 WIB, terkait tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau penganiayaan terhadap Korban Salman Toni Karni Gurusinga.
2. Laporan Polisi atas nama SAFRIJAR dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/514/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Desember 2024 pukul 02.59 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
3. Laporan Polisi atas nama DEDY SYAHPUTRA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 November 2024 pukul 21.48 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
4. Laporan Polisi atas Robin Gunawan Pandia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 05/03/2025 pukul 06.13 Wib. Terkait tindak pidana pengancaman UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun V Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
5. Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dan total kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
7. Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air ditaksir kerugian pelapor sebesar Rp. 11.000.000,- yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
8. Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing dengan total kerugian Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
9. Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 18.14 Wib, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, atas nama Irwanto Sembiring,
10. Laporan Polisi Nomor : LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 17.16 Wib, terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pengrusakan tanaman Sawit sekitar 100 Pokok Sawit, atas nama Freddi Chandra Sembiring

Menurut Salah satu Korban Pembacokan Salman Toni Karni Gurusinga, mengatakan bentuk kekecewaan nya terhadap Kinerja Polsek Pancur Batu dibawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Djanuarsa SH, dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, menurutnya apakah sesusah itu mencari keadilan? Salman mengatakan bahwa dia yakin diduga sudah banyak Kongkalikong antara Pihak Polsek Pancur Batu dengan terduga Otak Pelaku yang membacok saya, disini juga diduga kuat terkesan Tutup Mata dan tidak Perduli atas Laporan Masyarakat, ungkapnya.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp ke no nomor +62 812-6007-xxx Selasa (01/7/2025), Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH terkesan bungkam dan alergi terhadap wartawan.

Dan kita konfirmasi juga Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo melalui WhatsApp ke nomor +62 813-6577-xxxx Selasa, 01/07/2025 kompak Bungkam tidak menjawab.

Kita juga Konfirmasi WakaPolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 821-2852-xxxx Selasa, 01/7/2025 sampai berita ini terbit juga belum membalas.

Kita juga Konfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H. M.Hum melalui Pesan Whatsapp ke Nomor +62 877-7033-xxxx Selasa, 01/7/2025 Juga belum membalas.

Hingga berita ini kami tayangkan kami masi menunggu tanggapan dari Konfirmasi yang kami layangkan kepada Kapolrestabes Medan dan WakaPolrestabes Medan beserta jajarannya.(Tim)