
Detik24jam.com- Bogor| Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan enam pelaku judi kartu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam (3/6/2025) di sebuah rumah di Kampung Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (29), U (58), C (52), S (50), R (44), dan S (52). Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.765.000, kartu ceki, kartu remi, serta empat unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung penggerebekan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut. “Kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga. Setelah dicek, kami menemukan enam orang yang sedang bermain kartu ceki,” ujar Kapolsek.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambah Kapolsek.
Polsek Gunung Putri juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih baik.|Mco
Berita Sebelumnya..
Terkiat Sengketa Lahan PT.Pelindo I Belawan, Kuasa Hukum Akan Lapor ke KPK, Ahli Waris Bakal Unras Besar-Besaran
GAKKUM KEHUTANAN BERSAMA BAKAMLA AMANKAN 443 BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI PELABUHAN RAKYAT SAGULUNG BATAM
Dibawah Sumpah Diduga Berikan Kesaksian Palsu di PN Bengkalis Tiga Saksi Yuni Hartati di Laporkan ke Polda Riau