
Rokan Hulu,Riau :
Polres Rokan Hulu Provinsi Riau berhasil mngamankan seorang pria berinisial “DS” yang diduga akan melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya pada senin 19/05/2025.
“DS” warga Kabun RT.001 RW.003 Keamatan Kabun Kabupaten Rokan Hul Riau diamankan oleh satreskrim polres rokan hulu dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap istrinya dengan menabrak mobil Pajero yang sedang dikendarai istrinya dengan truk tronton.
“DS” dijerat dengan Pasal 44 aat (I) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanga dapat dijatuhi hukman penjara paling lama 5 Tahun dan denda 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
penganiyaan yang dilakukan oleh “DS” dengan cara menumbuk, menendang dan melukai tangan korban dengan menekan menggunakan cas hp tangan korban.
“Adapun bukti adanya saksi-saksi yang melihat langsung kejadian dan visum setelah adanya peristiwa kejadian tersebut.
“DS” sebelumnya sempat dua kali dipanggil oleh polres rokan hulu tetapi tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut,”ungkap korban kepada awak media ini.
Terus terang saya sampai dengan saat ini masih trauma apa lagi kalau sampai dia diluar dan tidak menjalani hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap agar “DS” dapat dihukum karena dia sudah mencoba melakukan percobaan pembunuhan terhadap saya,”terangnya
Dan jangan sampai dia dikeluarkan dari tahanan setelah diamankan karena akan membuat hati saya cemas dan ketakutan jika dia “DS” sampai berada diluar,”pintanya.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
JPU Pringsewu Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang LanjuPerkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022
Kenal lewat Facebook Malah Jadi Korban
SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU TAHUN 2022 DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG