![]()
Mataram, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme melalui pelaksanaan Operasi Pekat II Rinjani 2025. Selama sepekan pelaksanaan operasi ini, Polda NTB bersama jajaran Polres berhasil mengamankan sebanyak 42 orang terduga pelaku premanisme di berbagai wilayah.
Evaluasi hasil operasi yang digelar setelah tujuh hari pelaksanaan ini mengungkap bahwa dari total 42 orang yang diamankan, 16 di antaranya masuk dalam kategori Target Operasi (TO), sementara 26 lainnya merupakan pelaku non-TO yang tertangkap saat operasi berlangsung.
“Selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Pekat II Rinjani 2025, puluhan orang berhasil diamankan dan akan diproses melalui penegakan hukum,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam keterangannya.
Operasi ini bertujuan untuk mencegah, mengantisipasi, serta menindak berbagai bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Operasi Pekat II melibatkan tiga satuan tugas (satgas) utama.
Pertama, Satgas Deteksi, yang bertanggung jawab dalam mendeteksi potensi gangguan, melakukan identifikasi, penilaian, serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Kedua, Satgas Gakkum, yang bertugas melakukan tindakan hukum tegas terhadap pelaku premanisme dan gangguan kamtibmas.
Dan ketiga, Satgas Banops, yang berperan dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seluruh personel selama operasi berlangsung.
Dengan capaian ini, Polda NTB menegaskan keseriusannya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Operasi Pekat II Rinjani akan terus dilanjutkan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya aksi premanisme yang kerap meresahkan warga.
“Penindakan terhadap para pelaku bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan efek jera dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” tutup Kombes Pol. Kholid.
(purnomo)

Berita Sebelumnya..
Pemkab Meranti Dorong Gerakan Literasi Lewat Lomba Bertutur Siswa SD dan MI
Tegaskan Komitmen Perlindungan Lingkungan, PP No. 22 Tahun 2021 Perketat Syarat Kedap Air Kolam Limbah Terhadap Pelaku Usaha
Rakernas IWO 2025 Sukses, Sekjen IWO Telly Nathalia Apresiasi Seluruh Pimpinan Wilayah hingga Daerah