![]()
Dairi|Detik24jam.com
Bermula dari Baslan Naibaho seorang Wartawan Media Online meliput adanya Penebangan Hutan di Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Pada 24 Oktober 2024 lalu. 29/12/2024
Selanjutnya Baslan Naibaho mengkonfirmasi Diduga sebagai Bos Ilegal Loging Berinisial IG melalui WhatsAppnya, namun saat itu juga diduga IG menghina dan mengancam Baslan Naibaho melalui Pesan Suara yang sempat di simpannya.
Setelah mendapatkan Bukti Penghinaan dan Pengancaman dirinya, akhirnya Baslan Naibaho Wartawan Media Online yang bertugas di Kabupaten Dairi tersebut membuat Laporan ke Polres Dairi.
Laporan tersebut di terima SPKT Polres Dairi dengan nomor: LP/B/394/X/2024/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Oktober 2024, namun hingga saat ini Laporan tersebut belum juga di tindaklanjuti oleh pihak Penyidik.
Baslan Naibaho menduga Penyidik Polres Dairi tutup mata terkait pengancaman dan penghinaan terhadap dirinya, Baslan Naibaho berharap Kapolres Dairi AKBP Agus Bahri Pa, SIK, SH, M,Si untuk menindak tegas anggotanya yang tidak Profesional dalam melaksanakan Tugas.
( Redaksi )

Berita Sebelumnya..
Gillian Victoria Chandra Raih Mahkota Puteri Anak Sumatera Utara 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang
Hakimin,SH Wakil Ketua DPRD Pessel Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Januar Awang Sikumbang Sebagai Ketua Pemuda IPLS Lubuk Lintah Untuk Periode 2026–2029
Tagih Upah Sektoral Bongkar Muat, Buruh Meranti Suarakan Aspirasi di Hari Buruh Internasional