
Lombok Timur – Seorang warga asal Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Agustina Dekawati (43) diamankan pihak kepolisian karena melakukan penculikan terhadap anak atas nama Amira Zahida Febriana Sabani (1,7 tahun ), Rabu (18|9).
Sebelumnya pelaku melakukan penculikan terhadap korban saat sedang minum es di taman Kota Selong, dengan mengajak korban bermain terlebih dahulu lalu dengan cara sembunyi-sembunyi membawa korban tanpa sepengetahuan orang tua korban yang berada di taman Kota Selong sedang berjualan minuman.
Pelaku melakukan itu karena tidak memiliki anak, sedangkan perbuatan pelaku terungkap karena adanya postingan di media sosial dengan pelaku bersama anak kecil dirumahnya yang mirip di posting di media sosial dengan langsung warga menghubungi orang tuanya.
Kemudian anggota Polsek Selong bersama dengan anggota Polsek Sakra Barat dan pemerintah desa langsung ke rumah pelaku untuk mengamankan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sakbar melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pelaku penculikan anak yang berhasil diamankan petugas.
“Kita sudah amankan pelaku untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(Purnomo)
Berita Sebelumnya..
Kuasai Lahan Dalam Kawasan Hutan PT.Barumun Raya Padang Langkat di Gugat Organisasi Bidang Kehutanan di PN Sibuhuan
Kapolsek Dramaga Polres Bogor Hadiri Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Desa Sukawening Dramaga Bogor
Rapat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Bantarkuning Berjalan Lancar Dihadiri Unsur Muspika dan Dinas Koperasi Bogor