
Selengkapnya klik link
Detik24jam.com – Tanjungsari Botim|52 warga desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor resah dengan kemunculan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang jumlahnya sama dengan jumlah warga pemilik lahan sawah yang berlokasi di blok 8 dan 9 di dua ke ertean 08 dan 09 RW 04 Desa Sirnasari.
Pasalnya warga masyarakat yang berjumlah 52 orang tersebut tidak pernah menjual lahan sawah nya sejak dari kake nenek nya kepada siapapun hingga saat ini menurut warga pemilik sawah di leter C Desa masih atas nama masing – masing pemilik termasuk tiap tahunnya warga selalu membayar pajak.
“Abdul Sukur bersama ,Oneng Supriyadi, Bah Mis’ad yang mewakili pemilik lahan yang lainnya saat ditemui para awak media lokasi sawah menuturkan.
“Kami bingung juga resah pak dengan kemunculan Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama kami yang 52 orang kurang lebih pemilik sawah disini. Kami belum pernah menjual ataupun menggadekan kepada siapapun karena, sawah ini turun temurun dari orang tua kami kake nenek kami aneh buat kami semua.”Ungkap Abdul Sukur/ Bakuy biasa disapa kepada awak media (22/5).
Lebih lanjut Bakuy mengatakan – Kami taunya pas di Desa kami Sirnasari, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kami mendaftarkan lahan sawah kami waktu itu tahun 2024 yang lalu ternyata pengajuan kami ke pihak BPN Bogor katanya tidak bisa karena sudah ada SHM dengan kepemilikan bukan kami yang 52 orang ini.”Jelasnya.
Kami akan pertanyakan karena kami juga punya data nama yang mengaku di SHM itu dan kami dapat data itu dari tim Yuridis waktu itu.” Kami akan pertanyakan siapa oknum yang menjual lahan sawah milik kami ini. Kami juga sambung Bakuy masih membayar pajak tiap tahunnya , bukti surat – surat kepemilikan seperti Girik, Spt bukti pembayaran pajak ada termasuk segelnya ada semua pada kami pemilik sawah yang semuanya kurang lebih 24 Hektare dari 52 orang pemilik.
Kami merasa aneh dan kami minta tolong kepada bapak Kades yang sekarang karena munculnya SHM ini bukan saat ini beliau menjabat ini mungkin sebelum bapak Kades sekarang, karena isu munculnya SHM tersebut kalau tidak salah saya mendengarnya pada tahun 2017.
Kami minta tolong juga kepada bapak Bupati Bogor bapak Gubernur Jawabarat Bapak Aing (KDM) agar bisa membantu kami dalam permasalahan ini. Kami minta tolong bapak – bapak kami ini orang bodoh orang kampung yang tidak tahu aturan pertanahan kami juga minta tolong kepada pihak BPN Bogor untuk mengecek SHM tersebut.” Pungkas Bakuy bersama tiga pemilik sawah lainnya yang hadir dilokasi.
|Mco- timred-
Berita Sebelumnya..
Sinergitas Polri dengan Warga Wilayah Desa Cikarawang Giat Sambang Warga
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Pemdes, Tekan Gangsterisme di Wilayah Parung
Polsek Cariu Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja pada MPLS SMA Negeri 1 Cariu