Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

3 Tahun Mangkrak, Kasus Pengeroyokan Petani di Asahan Baru Naik Sidik: Dugaan Kelalaian Penegak Hukum?

Loading

Detik24jam,Asahan Sumatera Utara – Irwansyah (50), seorang warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hingga kini masih menanti keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya tiga tahun lalu. Kasus tersebut baru naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka pada tahun 2025, meskipun laporan telah dibuat sejak 2022.

Irwansyah telah mengusahai tanah negara seluas kurang lebih 23.447,5 meter persegi sejak tahun 1992, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 5 Juni 2017, serta Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Mekar Tanjung Nomor: 590/17/2006/VI/2017. Awalnya lahan tersebut ditanami keladi, namun sejak 2014 dialihkan ke tanaman kelapa sawit yang kini telah menghasilkan.

Namun pada tahun 2022, konflik terjadi saat sejumlah perwakilan dari PT Padasa Enam Utama — termasuk manajer, asisten Afdeling I, Kepala Desa Mekar Tanjung, Kepala Satuan Pengamanan (Satpam), karyawan, dan anggota satpam perusahaan — datang ke lokasi dan melakukan penebangan serta perusakan terhadap tanaman kelapa sawit milik Irwansyah dan seorang warga lainnya bernama Peter.

Saat Irwansyah berusaha melarang tindakan tersebut, ia justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum satpam perusahaan. Ia dipukul secara bersama-sama, diborgol, dan dibawa ke Polsek Simpang Empat atas tuduhan pengancaman — tuduhan yang belakangan tidak terbukti, sehingga Irwansyah dibebaskan.

Tidak tinggal diam, keesokan harinya Irwansyah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Asahan pada tanggal 8 Juni 2022, melalui laporan polisi bernomor: LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, ia menduga pelaku pengeroyokan adalah J L Tobing dkk, yang merupakan bagian dari tim keamanan perusahaan.

Namun, proses hukum terhadap laporan Irwansyah baru menunjukkan kemajuan setelah tiga tahun lamanya. Baru pada 2025 kasus ini naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Salah satu tersangka disebut-sebut adalah JL Tobing Dkk
Pihak keluarga Irwansyah mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini dan menduga adanya kelalaian dari aparat penegak hukum.

“Ini sudah tiga tahun lebih sejak laporan dibuat. Baru sekarang ada penetapan tersangka. Bagaimana mungkin korban yang sudah jelas mengalami kekerasan fisik harus menunggu selama itu? Di mana letak keadilan dan keseriusan pihak kepolisian?” ujar perwakilan keluarga Irwansyah Kepada Awak Media Jumat 17/10/2025

Keluarga korban meminta Kapolres Asahan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait lamanya proses penyidikan kasus ini, serta menyampaikan secara terbuka tindak lanjut terhadap tersangka yang sudah di tetapkan.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk terhadap penanganan konflik agraria dan kriminalisasi terhadap petani kecil yang berusaha mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun.(Tim)