Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Diduga Molding di Jalan Padat Karya Tempat Penadah Kayu Ilegal dan Tidak Mengantongi Izin

Loading

BERAU – Sebuah lokasi usaha molding yang berada di  Jalan Padat Karya, rinding Kecamatan teluk Bayur   Kabupaten Berau,kaltim, diduga menjadi penampung kayu hasil penebangan liar. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung rutin, dengan truk bermuatan kayu yang terus berdatangan setiap pekan.

Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Kaltim Fendy mengatakan laporan tersebut oleh warga Berau bahwa banyak kegiatan somel di Berau tidak memiliki ijin dan kayunya Diduga berasal penebangan hutan di wilayah kabupaten Berau.

Kepada Media ini bahwa owner molding itu diduga tidak mengantongi dokumen resmi usaha maupun dokumen asal-usul kayu yang ditumpuk di gang jalan padat kariya cut nyakdin Kecamatan Gunung Tabur.

Selain itu,berdasarkan konfirmasi dari berbagai sumber, owner molding tersebut juga diketahui telah lama berkontribusi dalam penyediaan bahan kayu untuk sejumlah proyek swasta maupun proyek pemerintah. Beberapa warga sekitar juga membenarkan bahwa distribusi kayu dari lokasi tersebut tidak hanya untuk kebutuhan masyarakat saja semata.

Ia juga mengatakan, aktivitas semacam ini jelas menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya instansi terkait dan institusi penegak hukum dalam mengawasi kegiatan yang di duga ilegal. “Dengan memiliki izin usaha dan mematuhi regulasi yang berlaku, pelaku usaha perkayuan akan terhindar dari tuduhan ilegal sebab jelas akan berdiri papan usaha tersebut dengan tercantum nomor izin dari instansi terkait,”kata Fendy.

Fendy juga menambahkan bahwa legalitas usaha juga memastikan kepatuhan terhadap perpajakan dan tidak sangat jelas tidak merugikan negara,” tegas Fendy.

Fendy juga mengatakan, sebagai ketua LPLH dan kontrol sosial mendorong instansi terkait dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap usaha Molding yang berinisial “SBR”, tersebut, apakah mengantongi izin yang sah atau tidak. ( Tim Redaksi)