
Pekanbaru :
Sidang sengketa gugatan perkara lingkungan hidup terhadap kawasan hutan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Yuni Hartati sebagai Tergugat da Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat masuk agenda putusan dari mejelis hakim yang menangani perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls di PN Bengkalis.
Bahwa lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikuasai oleh TERGUGAT adalah terletak di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan luas ± 71 (Tujuh Pulh Satu) hektar.
Amri Koto dari SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) kepada awak media mengatakan akan mengawal putusan perkara ini dari tingkat pertama di PN Bengkalis sampai dengan tingkat Makamah Agung.
“Benar kita ada tiga organisasi pers yang akan mengawal perkara ini FPII (Forum Pers Independent Indonesia) SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) dan AMI (Aliansi Media Indonesia) yang memiliki ratusan perusahan pers ang bergabung di tiga organisasi pers ini,”terang amri
Intinya kita dari awak media meminta kepada majelis hakim yang menagani perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls harus perpihak kepada lingkungan “dubio pro natura”.
Asas ini berarti hakim harus memihak pada perlindungan lingkungan jika terdapat keraguan mengenai suatu kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, sesuai dengan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Asas ini penting dalam penegakan hukum lingkungan karena kerusakan lingkungan dapat mengancam umat manusia,”jelas amri
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi telah melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls.
“Kami tidak akan diam melihat upaya – upaya yang tidak baik, jika harus menang jangan dengan cara yang tidak benar, jangan sampai gugatan menjadi kabur hanya karena keterangan yang diduga palsu tersebut, kami sebagai awak media berdiri di garda terdepan untuk melawan para pelaku usaha yang merusak lingkungan dalam kawasan hutan,” tegas amri.
Tiga saksi yang dilaporkan berinisial LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Keterangan palsu ini diduga untuk membuat perkara perdata khusus tersebut menjadi kabur dengan memberikan keterangan dan hal – hal yang tidak benar dimuka hakim di bawah sumpah dalam persidangan sesuai fakta dilapangan hasil investigasi awak media selama ini…..Bersambung.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Melalui Infak Jamaah Masjid Al Amilin, Pengurus Umrohkan Imam Masjid ke Baitullah.
Dukung Pembangunan Akses Jalan Sertu Lukman Turut dalam Giat Karya Bakti
Pengacara Sempurna Ginting,SH dan Yudi Frianto,SH Minta Kapolres Binjai Proses LP Dumasnya Sudah Cukup Lama