Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Tidak Ada Yang Dimenangkan Dalam Perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn

Loading

Pessel,Sumbar :

Dalam putusan perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn pada 13/03/2025 yang menyatakan gugatan Para Penggugat (Patma Yuliatis dkk) tidak dapat di terima dan tidak menerima gugatan rekovensi Tergugat I (Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Warga Kelompok Gunung Resak A) Ujang Jambi.

“Jadi sudah jelas tidak ada yang dimenangkan dalam perkara ini dan fakta-fakta di persidangan juga pihak Tergugat I mengakui bahwa kami sebagai Penggugat ada memiliki lahan yang menjadi objek sengketa saat ini,”terang Patma Yuliatis.

Yang anehnya pada kamis 29/05/2025 pihak dari pengurus Koperasi Bina Warga memasang plank pemberitahuan dengan tulisan “Diberitahukan kepada khalayak ramai sehubungan dengan telah diputusnya perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn oleh Pengadilan Negeri Painan antara Patma Yuliatis Cs yang berlawan dengan Ketua Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Warga Cs yang amar putusanya”Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima” tetapi tidak menjelaskan dalam tulisan tersebut bahwa gugatan rekonvensi mereka juga tidak diterima.

“Karena setelah kami melakukan gugatan terhadap Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Warga Kelompok Gunung Resak A) Ujang Jambi melalui kuasa hukumnya mereka juga melakukan gugatan balik yaitu gugatan rekovensi dan gugatan mereka juga ditolak,”jelas patma yuliatis

Intinya dalam perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn yang dipuitus pada 13/03/2025 tidak ada memenangkan pihak manapun, karena kami menggugat ditolak dan mereka juga menggugat kami balik juga ditolak majelis hakim dalam amar putusannya.

Informasi yang awak media ini terima bahwa dalam pemasangan plank tersebut adanya pihak Polsek Pancung Soal yang ikut serta…..! pertanyaanya apakah pihak polsek tidak mengetahui isi putusan perkara tersebut, apakah seorang penegak hukum tidak mengetahui hukum…..waduh bisa bahaya negara ini jika penegak hukum tidak paham hukum.

Sampai dengan terbitnya berita ini awak media masih mencoba menghubungi pihak terkait baik polsek maupun pengurus koperasi untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan ini…..Bersambung.(Team Redaksi)