
Ogan Komering Ulu – Tim awak media ini dan LSM Lidikkasus saat melakukan investigasi pada hari Selasa, 20/05/2025, di mana tiga tempat diduga penyimpanan pupuk bersubsidi ditemukan di kebun karet dan sawit seluas kurang lebih 220 hektar milik pengusaha di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Penemuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil dan masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Menteri Pertanian, pupuk bersubsidi tidak boleh digunakan untuk keperluan perkebunan sawit dan karet, apalagi dalam skala besar seperti yang ditemukan tim kami. Penyalahgunaan ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat yang membutuhkan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka.
Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan Komering Ulu untuk dapat segera menindaklanjuti penemuan ini dan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan pelaku penyalahgunaan dapat diberikan sanksi yang sesuai dan pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan….Bersambung.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Tidak Ada Yang Dimenangkan Dalam Perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn
Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Intensifkan Sambang Pos Kamling, Wujudkan Lingkungan Aman
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Pererat Kedekatan Dengan Warga Binaan dan Jaga Harkamtibmas