Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Krimsus Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan PT.MAC di Mentawai

Loading

Padang,Sumbar :

Polda Sumatera Barat melalui Dir Krimsus Polda Sumatera Barat resmi menghentikan kasus dugaan peusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) di Simpang Lopon Desa/Kelurahan Nenemleleu Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai  Provinsi Sumatera Barat.

Dari hasil investigasi awak media dan LSM Lingkungan Hidup menemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin lingkungan/izin persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Sekarang pengaduan kami di Polda Sumbar yang ditangani oleh Dir Krimsus Polda Sumbar di hentikan karena setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan ahli serta mendatangi kejadian perkara dan melakukan gelar perkara dan didapatkan hasil bahwa perkara yang di Laporkan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dihentikan penyelidikanya karena bukan merupakan peristiwa pidana pada 27 November 2024.

“Anehnya kami sebagai Pelapor baru menerima pemberitahuan adanya penghentian penyelidikan setelah kami bertanya kepada salah seorang penyidiknya pada Senin 21/04/2025 terkait kelanjutan pengaduan kami terhadap PT.MAC yang diduga melakukan perusakan lingkungan di mentawai dalam melakukan usahanya tanpa adanya izin lingkungan,”terang Motani Hulu Ketua LSM Lingkungan di Mentawai.

Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup terkejut saja kenapa tiba-tiba dihentikan sementara saat mereka kelapangan kami sebagai pelapor juga tidak dilibatkan dan saksi yang dimintai keterangan kami juga sebagai pelapor tidak tau siapa begitu juga saksi ahlinya juga tidak jelas siapa,”ucap motani

Atas dasar tersebut kami dari LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan membuat laporan ke Kapolda dan Kabid Propam Polda Sumbar karena kami menganggap adanya kejanggalan dalam proses hukum PT.MAC saat ini yang melakkan usahanya di mentawai tanpa izin lingkungan ang ditangani Dir Krimsus Polda Sumbar.

Intinya kami minta dalam proses hukum ini harusnya kami dilibatkan ini kami tidak ada dilibatkan dan tiba-tiba kasus pengaduan kami dihentikan kan jadi pertanyaan kami…..ada apa ini,”terang motani

Kaena PT.MAC hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) saat melakkan usahanya dan bisa menjadi ilegal jika tidak memenuhi persyaratan lain yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Kog bisanya tidak ada unsusr pidanya atau sanksi adminitrasinya….paham gak ini krimsus polda sumbar dalam menangani pidana lingkngan hidup.

Sebab SIPB sendiri adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penambangan batuan, tetapi untuk dapat beroperasi, pemegang SIPB juga perlu memiliki izin lain seperti Izin Teknis Penambangan (ITP) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau biasanya disebut izin lingkungan.

Lebih detailnya:

SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan):

Izin ini diberikan untuk kegiatan penambangan batuan, seperti batu, pasir, dan tanah urug.

ITP (Izin Teknis Penambangan):

Izin ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara teknis yang benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.

AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan):

Ini adalah studi tentang dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh kegiatan penambangan, dan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan.

Jadi, jika suatu perusahaan hanya memiliki SIPB tetapi tidak memiliki ITP dan AMDAL, kegiatan penambangannya dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Contoh Kasus:

Dalam contoh kasus yang dipaparkan dalam hasil pencarian, CV Parak Tale di Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal hanya memiliki SIPB dan belum memiliki ITP dan AMDAL. Akibatnya, meskipun memiliki SIPB, kegiatan penambangan CV Parak Tale belum bisa dioperasikan.

Kesimpulan:

Pemegang SIPB tetap harus memenuhi persyaratan lain untuk dapat beroperasi, termasuk ITP dan AMDAL. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka kegiatan penambangan dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum….Bersambung.(Team Redaksi)